Cara Cek dan Bayar Tagihan PBB di 2023
Cek tagihan PBB merupakan perkara yang menurut kami sebenarnya cukup mudah. Tapi tentu saja akan ada keluarga-keluarga muda yang baru memiliki rumah, dan belum mengetahui bagaimana sebenarnya cara untuk mengecek tagihan PBB.
Memang benar bila beberapa tahun ke belakang proses pembayaran tagihan PBB tergolong rumit. Hanya bisa dilakukan pemilik tagihan, dengan mendatangi langsung kantor penerimaan daerah. Untungnya saat in ibanyak sekali cara yang lebih memudahkanmu.
Nah, tapi sebelum mengetahui bagaimana cara membayar tagihan PBB, kamu harus tahu dulu bagaimana cara mengecek tagihannya bukan? Secara umum ada 2 langkah utama yaitu dapatkan SPPT, kemudian bayar PBB.
Dapatkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
Sebelum bisa mengetahui tagihan pajak, dan membayarkan PBB rumahmu kamu harus bisa mendapatkan dokumen SPPT. Karena di dalam dokumen SPPT inilah nantinya tercantum mengenai Nomor Objek Pajak (NOP) hingga tagihan PBB yang harus segera dibayarkan.
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan SPPT PBB mu. Berikut diantaranya.
Mendapatkan SPPT PBB Langsung (Offline)
Cara pertama ini memang melelahkan karen kamu harus datang langsung ke Kantor Kelurahan atau KPP Pratama tempat PBB mu terdaftar. Tapi biasanya kamu akan langsung mendapatkan SPPT PBB sepulang dari sana. Ini dia langkah-langkahnya:
- Datangi Kantor Kelurahan tempat SPPT PBB mu terdaftar.
- Ambil Nomor Antrean atau bila tidak ada cukup sampaikan ke petugas Front Office bahwa kamu ingin mengambil SPPT PBB.
- Tunggu beberapa saat hingga dokumenmu diambilkan oleh petugas kelurahan. Bila sudah kamu bisa langsung tanda tangan di tanda terima dokumen SPPT.
Sayangnya memang ada kalanya dokumen SPPT yang kamu miliki tidak terdapat di kelurahan. Bila memang demikian tentu saja dengan berat hati kamu bisa langsung mendatangi KPP Pratama yang sesuai dengan lokasi SPPT PBB mu.
Bila SPPT PBB Hilang
Adapun kamu yang sudah mencari ke Kantor Kelurahan atau KPP Pratama, namun masih belum bisa menemukan SPPT PBB di tempat yang seharusnya. Kamu bisa mencoba untuk menghubungi call center pajak di 500 200 untuk bertanya langkah selanjutnya.
Bila masih belum bisa menemukannya, kami sarankan untuk melakukan beberapa langkah di bawah ini:
- Siapkan dokumen berikut ini
- Surat keterangan kelurahan yang menjelaskan bahwa kamu mengalami kehilangan SPPT PBB, dan sudah mencoba mencari di Kantor Kelurahan dan/atau KPP Pratama terdekat.
- Fotokopi KTP pemilik SPPT PBB.
- Fotokopi KK yang sesuai dengan KTP pemilik SPPT PBB.
- Datangi Kantor Dinas Pendapatan Daerah sesuai dengan domisili tempat tinggalmu. Di beberapa daerah, kamu sudah bisa mendatangi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Serahkan seluruh dokumen yang sudah kamu persiapkan sebelumnya, dan tunggu hingga pihak Dinas mengurus kehilangan SPPT tersebut.
- Ambil SPPT PBB.
Cara Mengetahui Tagihan PBB
Berikut adalah contoh dari SPPT PBB milik penduduk DKI Jakarta. Adapun berikut ini adalah panduan mengenai apa yang bisa kamu ketahui dari SPPT PBB tersebut.
- Untuk mengetahui NOP / Nomor Objek Pajak kamu bisa lihat di bagian kiri atas dari SPPT, di bawah judul. Biasanya terdiri dari angka yang tersusun dengan format berikut XX.XX.XXX.XXX.XXX-XXXX.X.
- Untuk mengonfirmasi bahwa SPPT PBB tersebut adalah benar milikmu, cukup lihat di kolom Nama dan Alamat Wajib Pajak. Seharusnya sudah sesuai dengan KTP pemilik SPPT tersebut.
- Untuk mengetahui berapa nominal yang harus kamu bayarkan, bisa dilihat di kolom bawah, Pajak Bumi dan Bangungan – P2 yang harus Dibayar (Rp).
- Cukup lihat bagian ini, karena kolom di atasnya biasanya menunjukkan rincian tagihan. Misalnya bila terdapat denda yang harus dibayarkan, dan sebagainya.
Dari seluruh informasi di atas, salah satu hal paling penting yang harus kamu miliki sebagai wajib pajak adalah NOP alias Nomor Objek Pajak. Dengan metode apapun nantinya kamu membayarkan PBB tersebut, kamu akan selalu memasukkan NOP sebagai referensi pembayaran.
Yuk lanjut ke cara pembayaran PBB!
Cara Membayarkan Tagihan PBB
Sebagaimana beberapa metode sebelumnya, untuk metode pembayaran tagihan PBB bisa dilakukan baik secara offline ataupun online. Kami akan beri tahu kamu kedua cara tersebut agar kamu tidak penasaran ya!
Bayar Tagihan PBB Secara Offline
Cara pertama bisa kamu lakukan secara offline, tentu mengharuskan kamu datang ke tempat pembayaran dan melelahkan. Tapi ini dia cara-caranya.
- Kamu harus sudah membawa SPPT PBB sesuai dengan tempat tinggalmu. Jangaan lupa siapkan beberapa dokumen di bawah ini.
- Fotocopy KTP sesuai dengan pemilik SPPT PBB.
- Fotocopy KK sesuai dengan pemilik SPPT PBB.
- Bila diwakilkan, ada baiknya kamu membawa surat kuasa yang ditanda tangani di atas materai, atas nama pemilik SPPT PBB.
- Datangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) ataupun DPMPTSP. Tergantung dari tempat tinggalmu, tapi biasanya di daerah-daerah yang lebih maju sudah terdapat DPMPTSP di tempat khusus, seperti Mal Pelayanan Publik.
- Sampaikan maksudmu kepada petugas untuk membayar tagihan PBB.
- Ambil nomor antrean, dan kemudian datang ke loket pembayaran PBB.
- Serahkan SPPT PBB, dan kemudian lakukan proses pembayaran.
- Biasanya kamu harus mendatangi loket pembayaran dan melakukan pembayaran. Baik secara cash ataupun dengan pembayaran non tunai.
- Jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran PBB yang sudah kamu lakukan.
Bayar Tagihan Melalui Layanan Perbankan Online
Cara pembayaran dengan memafnaatkan layanan perbankan online tentu saja berbeda-beda tergantung dari provider atau bank yang kamu gunakan. Akan tetapi setidaknya sih, langkah-langkah pembayarannya seacara garis besar adalah sebagai berikut ini:
- Tentukan layanan yang ingin kamu gunakan, baik mobile banking atau internet banking.
- Lakukan registrasi terlebih dahulu di teller bank terdekat.
- Bila menggunakan mobile banking, jangan lupa unduh terlebih dahulu aplikasinya.
- Bila menggunakan internet banking masuklah langsung ke dalam laman internetnya sesuai dengan bank yang kamu gunakan.
- Setelah itu kamu bisa langsung cari menu berikut ini.
- Carilah menu Pembayaran, MPN / Pajak.
- Lalu cari menu PBB.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (tanpa spasi maupun tanda baca lainnya).
- Masukkan Tahun Pembayaran Pajak.
- Setelah itu kamu akan diberikan total tagihan yang harus kamu bayarkan, dan laman konfirmasi.
- Pastikan seluruh data yang tercantum di laman konfirmasi sudah sesuai dengan yang harus kamu bayarkan.
- Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan MPIN dan semacamnya.
- Jangan lupa mengunduh bukti bayar sebagai cara untuk berjaga-jaga bila terdapat permasalahan di masa mendatang.
Cara ini sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya bisa jadi sedikit berbeda antara satu bank dengan bank lainnya. Namun secara garis besar kira-kira sama. Selain itu jangan pernah lupa untuk mengunduh bukti pembayaran yang kamu punya.
Karena berbeda dengan cara offline, bukti bayar tersebutlah satu-satunya tanda yang bisa kamu tunjukkan, yang membuktikan bahwa kamu sudah melakukan pembayaran PBB rumahmu!