Apa itu Copyright dan Penjelasan Lengkapnya

Ketika kamu menciptakan suatu karya entah itu berupa musik, gambar, video, dan lain sebagainya, kamu pasti gak mau hasil buatanmu dijiplak alias diplagiat oleh oknum tidak bertanggung jawab, kan? Maka dari itu, kamu membutuhkan hak cipta atau biasa kita kenal sebagai copyright.

Kamu mungkin sudah gak asing lagi dengan istilah copyright. Tapi, apakah kamu tau pengertian, sejarah, penggunaan, serta fungsi dari copyright itu sendiri?

Kalau kamu masih belum paham, jangan khawatir! Kebetulan banget nih, kali ini kami akan memberikan ulasan tentang apa itu copyright dan berbagai macam penjelasan lainnya. Daripada penasaran, yuk simak saja langsung di bawah ini!


Apa itu Copyright?

Copyright atau hak cipta adalah hak ‘ekslusif’ yang diberikan kepada pencipta karya kreatif yang memproduksi sesuatu. Karya kreatif yang dimaksud bisa hadir dalam berbagai macam bentuk seperti artistik, sastra, musik, atau yang berhubungan dengan pendidikan, dan masih banyak lagi.

Keberadaan copyright yaitu untuk melindungi suatu produk karya kreatif dari tindak pembajakan atau plagiarisme. Copyright dibuat hanya sebagai pelindung untuk hasil karya yang telah dibuat seseorang, bukan membatasi gagasan atau ide dari karya tersebut.

Selain itu, copyright juga telah diatur dalam hukum serta undang-undang sebagai ‘hak teritorial’ yang sudah semestinya ditaati oleh masyarakat. Hukum yang mengatur tentang copyright-pun berbeda-beda di setiap negara, lho.

Baca Juga : Apa Itu Literasi Digital?


Sejarah Terciptanya Copyright

Pada awalnya, konsep tentang copyright dikembangkan di Eropa selepas penciptaan mesin cetak pada abad ke-15 dan 16.

Tentunya, mesin cetak mampu memudahkan siapa pun untuk menghasilkan karya. Orang-orang dapat mencetak teks apa pun tanpa aturan dan menerbitkan kembali karya-karya yang sebelumnya sudah populer. Percetakan memang membawa perubahan sosial yang cukup berbeda.

Seiring berjalannya waktu ketika masyarakat sudah banyak yang melek huruf, Eropa mengalami peningkatan jumlah permintaan akan bahan bacaan. Dengan harga buku-buku yang murah, semuanya bisa membeli karya seni yang mereka inginkan. Hal ini yang menciptakan ketidakseimbangan antara pembuat karya serta penjual-penjual yang memanfaatkan situasi.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, konsep copyright dibuat di Inggris sebagai reaksi terhadap ‘skandal buku dan pamflet’ yang terjadi sebelumnya. Parlemen Inggris mulai mengesahkan lisensi Act of 1662 yang mengharuskan semua publikasi didaftarkan terlebih dulu ke Stationer Company yang sudah disetujui oleh pemerintah.

Pada tahun 1710, Inggris dan Skotlandia mulai membuat peraturan tentang copyright bernama The Statute of Anne. Walaupun begitu, The Statute of Anne belum mengatur tentang hak penulis. Inggris kembali merombak undang-undang hak cipta atau copyright pada tahun 1814 guna memperluas hak-hak bagi penulis. Akan tetapi, ini masih saja tidak melindungi hasil karya di Inggris dari percetakan ulang yang ada di Amerika Serikat.

Akhirnya beberapa negara membuat The Berne International Copyright Convention pada tahun 1886 dan sepakat memberikan perlindungan bagi penulis yang tinggal di negara-negara yang menandatangani perjanjian.

Dengan adanya Berne Convention, penulis akan secara otomatis berhak atas semua hak cipta dalam karya yang mereka buat dan untuk karya turunan yang lain sampai hak cipta tersebut kadaluwarsa.

Berne Convention juga menyetarakan penulis mana pun agar diperlakukan sama dengan penulis dalam negeri atau di negara yang menandatangani konvensi.

Meskipun Amerika Serikat belum bergabung ke Berne Convention sampai tahun 1989, Konstitusi di AS telah mengatur tentang undang-undang hak cipta dan hak paten pada tahun 1790, menjadi peraturan kedua yang menegakkan hak cipta setelah The Statuta of Anne.

AS terus-menerus merevisi undang-undang hak ciptanya untuk mengatur karya agar tidak disalahgunakan. Perubahan-perubahan ini membawa AS lebih dekat untuk menyesuaikan diri dengan Berne Convention, lalu secara resmi masuk ke dalamnya.

Undang-undang hak cipta memungkinkan manusia untuk menciptakan produk kreatif seperti sastra dan artistik supaya bisa dikomodifikasi serta mendapatkan insentif. Kalau pada zaman dulu masyarakat biasa menganggap pengetahuan sebagai produk dan ekspresi kolektif, sekarang ini berkat keberadaan hak cipta, karya atau produk intelektual bisa dibilang produk individu yang memiliki hak tersendiri.

Hak cipta atau copyright telah menghasilkan dampak yang signifikan pada hampir semua industri modern tak hanya untuk sastra, tapi juga bentuk karya kreatif yang lain seperti film, suara, foto, software, dan masih banyak lagi.

Baca Juga : Apa itu Domain? Ini Pengertian, Fungsi, dan Faktanya


Cara Kerja Copyright

Ketika seseorang membuat produk original dan membutuhkan usaha yang tidak sedikit untuk menciptakannya, produk ini otomatis menjadi kekayaan intelektual yang wajib dilindungi dari duplikasi dan pelanggaran lainnya.

Ada banyak produk yang perlu dilindungi oleh copyright yaitu sebagai berikut:

  • Karya tulis seperti buku, artikel, komposisi musik, puisi, terjemahan
  • Karya visual seperti iklan, lukisan, gambaran, desain arsitektur, kain tradisional, patung, ukiran
  • Karya audiovisual seperti film, acara TV, video
  • Karya audio seperti musik, lagu, rekaman suara, lirik lagu
  • Video game, software
  • Karya lain seperti drama musikal, pantomim, koreografi dan masih banyak lagi

Di bawah undang-undang copyright, sebuah karya bisa dianggap asli atau original jika pencipta membuatnya dari pemikiran pribadi tanpa plagiat. Jenis yang satu ini biasa disebut dengan Original Work of Authorship atau OWA. Siapa pun yang memiliki karya asli akan secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut. Cara ini juga dilakukan guna mencegah orang lain menggunakan atau menduplikasinya.

Copyright dapat didaftarkan oleh pemilik asli karya jika mereka menginginkan hasil karya tersebut dilindungi hukum. Namun, tidak semua hasil karya bisa dilindungi oleh copyright. Copyright tidak melindungi konsep, ide, dan teori. Itu artinya logo, slogan, nama domain, nama merek, dan judul tidak dapat dilindungi oleh undang-undang copyright.

Agar sebuah karya asli dapat dilindungi hak cipta, ia harus hadir dalam bentuk nyata. Berarti setiap ide, penemuan, dan semuanya hasil ditulis dalam bentuk fisik.

Baca Juga : Kenalan dengan Uang Digital: Pengertian dan Kerugiannya


Lambang Copyright

Sebelum tahun 1989, hukum di Amerika Serikat menyatakan setiap hak cipta atau copyright perlu diberikan simbol (©) yang jadi singkatan dari ‘Copr’ atau ‘Copyright’.

Ada juga hak cipta untuk rekaman suara (musik) atau karya dengan format audio lainnya yang diberi simbol (℗) yaitu ‘Phonorecord’.

Saat ini, hampir semua yang ada di internet memiliki hak cipta tersendiri. Entah itu dalam bentuk tanda tangan, watermark, atau hal lainnya.


Perbedaan Copyright, Trademark, dan Hak Paten

Walaupun undang-undang hak cipta atau copyright tidak mencakup semua hal tentang kekayaan intelektual, ada beberapa undang-undang lain seperti hak paten dan trademark (merk dagang) yang dapat menjatuhkan sanksi tambahan apabila ada pelanggaran.

Copyright, trademark, dan hak paten seringkali digunakan bersamaan sebagai bentuk perlindungan untuk setiap hasil karya.

Undang-undang trademark (merek dagang) digunakan untuk membedakan mana pekerjaan individu dan manusia lainnya atau bahkan hasil karya suatu perusahaan. Kekayaan intelektual yang dilindungi dalam peraturan trademark ini mencakup sesuatu yang berkaitan dengan kata-kata, simbol, atau frasa seperti slogan, nama merk, logo dan lainnya yang tidak ada di peraturan copyright.

Sedangkan hak paten mencakup penemuan dalam jangka waktu yang terbatas. Hasil intelektual yang bisa dipatenkan antara lain seperti mesin, proses industri, dan campuran bahan kimia.

Baca Juga : Kenalan dengan Big Data: Pengertian dan Kegunaannya


Manfaat Keberadaan Copyright

Di zaman sekarang, pelanggaran hak cipta jadi hal yang umum ditemukan. Untuk mencegah itu terjadi, kamu bisa mendaftarkan hasil karya intelektualmu agar mendapatkan hak cipta dan kamu pun dapat menuntut siapa pun yang berpotensi merugikanmu lewat peraturan atau undang-undang yang berlaku.

Urusan tentang hak cipta juga gak main-main, di Indonesia sendiri, peraturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Saat kamu mengajukan aplikasi hak cipta, jauh lebih baik apabila kamu menyewa jasa profesional untuk menemanimu selama masa pengajuan hak cipta tersebut. Cara ini jauh lebih mudah dan menghemat waktu serta biaya.

Untuk mendapatkan hak cipta, kamu harus menempuh jalur legal dengan mendaftarkan hasil karyamu ke lembaga yang berwenang yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Menurut World Intellectual Property Organization, copyright melindungi dua jenis hak yang dimiliki oleh pencipta karya. Pertama ada hak ekonomi. Hak yang satu ini memungkinkan pencipta atau pemilik hak memperoleh imbalan finansial dari penggunaan karya mereka oleh orang lain.

Sedangkan yang kedua yaitu hak moral yang berarti penulis atau pencipta karya bisa mengambil tindakan tertentu untuk melindungi dan menjaga hubungan mereka dengan pekerjaan mereka.

Berikut ini adalah beberapa keuntungan lain dari copyright:

  • Copyright memberikan hak tunggal kepada pemiliknya untuk memproduksi atau mereproduksi karya asli mereka.
  • Setelah kamu mendaftarkan copyright, karya buatanmu sudah menunjukkan catatan publik kepemilikan, sehingga bisa menghalangi pihak ketiga dari pelanggaran karya aslimu.
  • Berfungsi sebagai bukti prima facie dalam masalah pengadilan.
  • Registrasi copyright memungkinkan keuntungan finansial dengan melisensikan atau menyewakan karya asli yang dimiliki.
  • Dalam kasus pelanggaran terhadap karya ciptamu, pendaftaran hak cipta memberikan kekuatan hukum kepada pencipta karya.
  • Dengan memiliki pendaftaran copyright, pencipta karya akan memiliki hak eksklusif untuk secara bebas mendistribusikan karya, melakukan pekerjaan di depan umum, menyiarkan atau bahkan menjual karya asli mereka.
  • Hukum copyright melindungi pembuat karya asli dari duplikasi atau penggunaan yang tidak sah.

Umumnya, sebuah karya cipta berhak dilindungi selama seumur hidup oleh si pemilik karya dan ditambah waktu 70 tahun lagi. Sedangkan bagi karya-karya yang dibuat untuk disewakan atau karya anonim serta pseudonim mendapatkan perlindungan dalam jangka waktu 95 tahun atau dari tahun publikasi pertama karya tersebut diluncurkan.

Ketika jangka waktu perlindungan untuk hasil karya telah berakhir, karya mesti didaftarkan ulang supaya tetap tercatat sebagai kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hak cipta. Kalau tidak, karya tersebut akan otomatis jadi milik publik.

Keberadaan copyright memang mampu menghasilkan hak moral dan nilai integritas yang tinggi bagi para pencipta karya. Hak-hak ini akan sepenuhnya menjadi milik pencipta karya entah itu dalam jangka waktu tertentu atau terbatas.

Nah, itu dia ulasan lengkap tentang copyright. Jadi, kapan nih mau mulai coba untuk membuat karyamu sendiri lalu dapat hak cipta?

Ashya Ravika

Pengguna Macbook dan Windows serta kreator konten profesional di Tokopedia, Kompas, Zenius, Asmaraku, hingga Hijup. Perkenalannya di dunia komputer personal dimulai dengan memiliki laptop Axioo, kemudian menjadi pengguna berbagai jenis merek laptop mulai dari Acer, Asus, Lenovo, hingga Macbook. Disamping keterlibatannya di industri digital, Ashya juga menempuh pendidikan sarjana di Universitas Katolik Parahyangan.

Subscribe
Notify of
guest
2 Komentar
Terpopuler
Terbaru Terlama
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar